Hari Anak Nasional: Memahami Hak-Hak Anak


Jenis Bahan PEPAK: Artikel

Di negeri kita ini, banyak peringatan hari bersejarah yang memiliki makna bukan saja seremonial atau sekadar hura-hura. Misalnya, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Kemudian sebelumnya, khususnya para remaja, juga merayakan hari istimewa, yaitu Hari Remaja, pada tanggal 12 Agustus. Sedangkan untuk anak-anak, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Nah, apakah makna dari peringatan Hari Anak Nasional? Hari Anak Nasional memiliki arti strategis dan momentum

Di negeri kita ini, banyak peringatan hari bersejarah yang memiliki makna bukan saja seremonial atau sekadar hura-hura. Misalnya, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Kemudian sebelumnya, khususnya para remaja, juga merayakan hari istimewa, yaitu Hari Remaja, pada tanggal 12 Agustus. Sedangkan untuk anak-anak, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Nah, apakah makna dari peringatan Hari Anak Nasional?

Hari Anak Nasional memiliki arti strategis dan momentum untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, memberikan yang terbaik bagi anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghargai pendapat anak.

Hak-hak anak dijamin oleh sebuah konvensi yang dinamakan Konvensi Hak Anak (KHA). KHA adalah perjanjian antarbangsa mengenai hak-hak anak. Konvensi atau konvenan adalah kata lain dari "treaty" (traktat, pakta) yang merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan politis. Jadi artinya, semua negara yang ikut menandatangani KHA harus mengakui dan memenuhi hak-hak anak. KHA disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November 1989 dan disahkan mulai berlaku sebagai hukum internasional pada tanggal 2 September 1989.

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990. Tetapi, mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990. Pada tanggal 22 Oktober 2002, Indonesia telah membuat UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hak-hak anak melekat dalam diri setiap anak dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Piagam PBB, hak-hak anak merupakan pengakuan atas martabat yang sama dan tidak dapat dicabut, yang dimiliki oleh seluruh angota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia.

Jadi, semua anak memiliki hak-hak yang diakui oleh negara. Hal ini harus dipahami agar siapa pun dapat menempatkan diri dalam kerangka yang tepat untuk memastikan bahwa hak-hak anak tidak dilanggar dan dipenuhi oleh negara dan masyarakat. Setiap orang harus mengetahui bahwa anak memiliki hak sehingga bisa menjadi dasar perubahan untuk kehidupan yang lebih baik.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam KHA adalah:

  1. nondiskriminasi, artinya semua hak yang terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa membeda-bedakan anak atas dasar agama, ras, suku, budaya, dan jenis kelamin;

  2. hal terbaik menyangkut kepentingan hidup anak harus menjadi pertimbangan;

  3. hak anak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia harus dijamin; dan

  4. anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengeluarkan pendapat (partisipasi).

Apa yang Bisa Dilakukan?

Dengan memahami bahwa semua anak memiliki hak yang diakui oleh undang-undang, maka ini menjadi dasar legal dan kekuatan bagi anak untuk meminta semua pihak menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.

  1. Dorong anak untuk mendiskusikan dalam kelompoknya bahwa setiap anak memiliki hak dan diakui oleh negara. Termasuk bagaimana hak-hak ini memengaruhi kehidupan sebagai seorang anak.

  2. Buat daftar kejadian-kejadian yang dialami anak, yang termasuk perlakuan pelanggaran hak anak. Tuliskan siapa saja pihak yang melanggar hak-hak tersebut dan di mana saja terjadi.

  3. Minta dukungan lembaga swadaya masyarakat atau relawan untuk membantu mendiskusikan aspek-aspek hak anak dan bagaimana caranya kita dapat berperan mengatasi kasus pelanggaran hak anak.

  4. Bekerjalah dengan media. Cari teman yang bisa membantu untuk memublikasikan pelanggaran-pelanggaran hak anak dan respons yang dibutuhkan. Hal ini bisa dimulai dari majalah dinding di sekolah.

  5. Tentukan bagaimana kita, sebagai anak atau pihak yang peduli, akan bersikap terhadap kondisi tersebut. Galang dukungan agar kuat. Lalu, suarakan apa yang kita inginkan.

  6. Terus pantau hal-hal positif dan negatif yang muncul dari aksi yang kita lakukan.

Karena anak-anak adalah bagian dari hak asasi manusia, maka tidak ada ruang untuk menolak pemenuhannya, apapun alasannya. Membiarkan hak-hak anak dilanggar sama dengaa membiarkan pelanggaran yang lebih besar akan terjadi kepada banyak anak lainnya. Jadi, hentikan pelanggaran hak anak dengan menyuarakan bahwa kita "menolak pelanggaran hak anak"!

Kategori Bahan PEPAK: Pelayanan Anak Umum

Sumber
Halaman: 
45
Penerbit: 
Kompas (Sumber)
Tahun Edisi: 
Jumat, 8 September 2006

Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PEPAK

Komentar