PROSES MENGAJAR
Sejauh ini, kita telah mempertimbangkan hal mengajar sebagai penyampaian pengetahuan atau pengalaman. Mungkin lebih tepat jika dikatakan bahwa penyampaian pengetahuan atau pengalaman itu merupakan hasil mengajar. Saat guru sedang menceritakan, menunjukkan, atau membimbing para muridnya, itu berarti guru sedang membagikan pengalaman kepada murid-muridnya. Itulah sasaran dan maksud tujuannya dan ia mengajar berdasarkan maksud tujuan tersebut.
Definisi tugas seorang guru ditinjau dari segi fungsinya harus kita bedakan dari definisi pekerjaan seorang ditinjau dari maksud tujuannya. Pekerjaan seorang guru yang sesungguhnya terdiri dari membangunkan dan menggiatkan pikiran muridnya, yaitu membangkitkan kemauan murid itu untuk bertindak sendiri. Seperti disampaikan sebelumnya, pengetahuan tidak dapat dipindah-pindahkan dari pikiran satu orang ke pikiran orang lainnya seperti memindahkan sebuah benda dari satu tempat ke tempat lain. Yang seharusnya terjadi adalah pengetahuan itu tiap kali harus dikenali dan dipikirkan ulang, kemudian diresapi kembali dalam pikiran orang yang menerimanya. Semua penjelasan dan penerangan tidaklah berguna, kecuali benar- benar dapat merangsang dan membimbing murid itu untuk berpikir sendiri. Jika murid itu tidak berpikir sendiri, pengajaran itu tak akan berhasil, kata-kata guru tidak diperhatikan.
Jadi bisa dikatakan, hukum proses mengajar meminta setiap guru untuk merangsang dan memberikan pengarahan kepada aktivitas-aktivitas pribadi murid dan sedapat mungkin tidak memberitahukan hal apa pun yang dapat mereka pelajari sendiri.
Anak kalimat kedua dari hukum ini cukup penting kedudukannya dalam rumusan ini, meskipun berbentuk suatu larangan. Kadang-kadang ada kasus di mana peringatan ini harus diabaikan demi menghemat waktu, apabila murid itu agak lemah atau kurang bersemangat, atau apabila minat yang cukup besar telah berhasil dibangkitkan. Pada waktu itu dapat timbul kebutuhan mendesak akan informasi yang dapat diberikan dengan cepat serta efektif oleh gurunya. Tetapi pelanggaran terhadap hukum ini hampir selalu mendatangkan kerugian. Karena itu, langkah demikian hanya dapat dibenarkan apabila membawa hasil pasti. Dijabarkan dalam bentuk positif, peringatan itu akan berbunyi begini, "Jadikan murid saudara seorang penemu kebenaran-- biarkan dia menemukannya sendiri." Manfaat besar hukum ini sudah cukup sering ditandaskan sehingga tidak memerlukan lebih banyak bukti lagi. Tiada penulis terkenal di bidang pendidikan yang lupa untuk mengemukakan prinsip ini dengan berbagai cara. Jika seandainya kita mencari suatu pepatah pendidikan yang akan paling diterima oleh guru-guru yang cakap, kiranya hukum inilah yang akan dipakai, juga karena ini merupakan suatu prinsip yang sangat luas jangkauan dan kegunaannya. Ini merupakan kebenaran dasar yang sama, seperti terdapat dalam berbagai anjuran nasihat berikut, "bangunkan pikiran murid saudara", "rangsang murid-murid untuk berpikir", "bangkitkan semangat untuk menyelidiki", "usahakan agar murid-murid saudara aktif sendiri". Semua anjuran ini menyinggung hukum proses mengajar dalam bentuk yang berbeda-beda.
Seperti hukum lainnya, hukum proses mengajar juga menyarankan beberapa peraturan praktis untuk mengajar.
PROSES BELAJAR
Sekarang kita harus beralih dari guru kepada murid. Kita telah melihat bahwa tugas seorang guru pada hakikatnya adalah membangkitkan dan membimbing muridnya untuk beraktivitas sendiri. Kini kita hendak mempelajari tugas murid-murid, yaitu memakai aktivitas sendiri ini untuk belajar. Hukum mengajar dan hukum belajar pada mulanya kelihatan hanya sebagai segi-segi berlainan dari hukum yang sama. Tetapi sesungguhnya kedua hukum itu benar- benar berbeda--yang satu berlaku untuk pekerjaan guru, yang kedua berlaku untuk pekerjaan murid. Hukum yang bersangkutan dengan proses mengajar menyangkut sarana dengan mana aktivitas sendiri itu dibangkitkan; hukum yang bersangkutan dengan proses belajar akan menentukan tentang bagaimana aktivitas ini akan dipakai.
Jika kita mengamati seorang anak pada waktu ia belajar dan memerhatikan dengan saksama apa yang dilakukannya, akan jelas bahwa dari pihak murid itu diperlukan lebih banyak dari sekadar memusatkan perhatian atau mengarahkan tenaga seadanya. Ada suatu tindakan atau proses yang nyata dan jelas yang harus ia lakukan. Dengan daya mentalnya sendiri, dalam pikirannya ia harus membentuk suatu konsep yang benar mengenai fakta-fakta atau prinsip-prinsip yang diberikan dalam pelajaran itu. Kepada dari tujuan inilah semua usaha guru dan murid hendaknya diarahkan. Karena itu, hukum proses belajar dapat dirumuskan sebagai berikut. "Murid harus menimbulkan kembali kebenaran yang dipelajari itu dalam pikirannya sendiri."
Berikut peraturan praktis bagi guru dan murid dalam hukum proses belajar.
Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs PEPAK